News

Latest News

Pengusaha Harus Manfaatkan Insentif Pajak
June 1, 2020, 1:48 pm News superadmin

PEMERINTAH telah mengeluarkan peraturan terkait insentif pajak untuk wajib pajak berdampak Covid-19 yaitu insentif pajak PMK 23/PMK.03/2020. Berdasarkan peraturan ini insentif yang diberikan meliputi PPh. Pasal 21 ditanggung pemerintah, PPh. Pasal 22 Impor dibebaskan, angsuran PPh ps. 25 tahun berjalan dan Insentif PPN.

Insentif ini diberikan kepada perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan perusahaan yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A.

Selain sektor manufaktur, ada tambahan 18 sektor usaha tambahan yang mendapatkan mendapat perluasan keringanan pajak, yaitu industri pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertambangan dan penggalian, dan industri pengolahan.

Sektor industri pengadaan gas listrik, gas uap air panas, dan air dingin, pengelolaan air limbah daur ulang sampah, konstruksi, dan perdagangan besar eceran reparasi peralatan mobil dan sepeda motor.

Sektor industri pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi makan minum, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, serta servis jasa profesional ilmiah dan teknis juga termasuk.

Lainnya adalah industri penyewaan gudang usaha, tenaga kerja, dan agen perjalanan termasuk pariwisata, pendidikan, kesehatan manusia dan aktivitas sosial, industri pariwisata, kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas jasa lain dan perusahaan di kawasan berikat.

Insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan perusahaan dari sebelumnya ke industri manufaktur menjadi ke 18 sektor industri lain. Perusahaan yang bergerak di 440 bidang industri (berdasarkan PMK 23/PMK.03/2020) kemudian diperluas menjadi 1.062 bidang (berdasarkan PMK 44/PMK.03/2020. Selain itu adalah untuk perusahaan dengan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Insentif ini berlaku mulai 1 April 2020 untuk masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan sebagai syarat mendapatkan insentif pajak, bisa dimulai sejak tanggal 2 Mei 2020. Fasilitas ini berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020.

Sampai dengan tanggal 11 Mei 2020 sudah ada 62.875 perusahaan yang sudah mendapatkan fasilitas ini. Seperti kita ketahui, akibat Pembatasan Sosial bersekala besar di sebagian kota besar di Indonesia ini menyebabkan kondisi ekonomi perusahaan dan daya beli masyarakat semakin berat. Dengan fasilitas insentif pajak pengahsilan ini akan sedikit mengurangi beban.

Dalam aturan ini tidak semua penghasilan karyawan bisa diberikan insentif PPh ditanggung pemerintah. Adapun syaratnya adalah memiliki penghasilan tetap dan teratur (karyawan tetap), mempunyai NPWP, dan batas penghasilan brutto 1 tahun tidak lebih Rp. 200.000.000,- (atau per bulan Rp. 16.6666.667,-). PPh. Pasal 21 yang ditanggung pemerintah ini adalah yang dibayarkan tunai kepada karyawan yang bersangkutan dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.

Langkah pertama yang harus segera dilakukan untuk mendapatkan insentif tersebut adalah dengan memberitahukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar. Selama KPP masih Work From Home (WFH) langkah ini bisa dilakukan lewat DJP online. Khusus untuk perusahaan KITE harus dilampiri Keputusan Menteri Keuangan Catatan. Perusahaan wajib membuat Surat Setoran Pajak kode billing dan stempel perusahaan. Penyampaian laporan dilakukan paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April – Juni 2020, dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli – September 2020.

Selain insentif pajak penghasilan (PPh pasal 21) para pengusaha juga perlu memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Angsuran PPh pasal 25 tahun berjalan , Insentive PPN dan pembebasan PPh Final bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari sebelumnya dengan tariff 0,5 persen.

Insentif lainnya adalah PPh Pasal 22 Impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Perusahaan yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah usaha yang berasal dari 102 KLU sektor manufaktur sesuai dengan kode klasifikasi F (PMK 23/PMK.03/2020) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Insentif yang didapatkan adalah PPh. Pasal 22 atas impor diberikan pembebasan dengan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB ). Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP atau bisa menggunakan laman KWSP yang ada di DJP online. Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

Perusahaan (wajib pajak) harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala KPP paling lambat 20 Juli 2020, untuk masa pajak April – Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020, untuk masa pajak Juli – September 2020.

Selanjutnya, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang untuk perusahaan (WP) yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F (PMK 23/PMK.03/2020) dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diajukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP. Jika Wajib Pajak memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020. Perusahaan (WP) harus menyampaikan laporan realiasi paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 – Juni 2020 dan tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli – September 2020.

Insentif PPN diberikan bagi perusahaan yang memiliki klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F (PMK 23/PMK.03/2020) dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak ini adalah  Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT PPN lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, dianggap beresiko rendah dan diberikan pembayaran pendahuluan.

Selain PPN, berdasarkan PMK. 28/PMK.03/2020 pemerintah juga membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh). Pembebasan PPh meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Pemberian fasilitas pajak ini untuk penanganan pandemi covid 19. Semua kegiatan harus yang terkait dengan penanganan pandemi Covid 19 dan tidak terkait dengan penanganan Covid 19 tidak mendapatkan fasilitas ini.

 

Darno, SE, MM, Ak, CA, ACPA

Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal KADIN Jawa Timur dan Kepala Program Studi Kewirausahaan – Univiversitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA).